Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 51 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Semarang
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris jurusan diangkat oleh Direktur atas usulan ketua jurusan.
(2) Masa jabatan sekretaris jurusan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda
