Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERMEN Nomor 51 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Semarang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Polines memiliki Dosen dengan status kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pengangkatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kebutuhan. (3) Jenjang jabatan akademik tenaga fungsional Dosen terdiri atas: a. asisten ahli; b. lektor; c. lektor kepala; dan d. profesor. (4) Pengangkatan, pembinaan, pengembangan karier dan pemberhentian Dosen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda