Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERMEN Nomor 51 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Semarang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana Polines merupakan semua fasilitas utama dan penunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (2) Sarana dan prasarana yang dikuasai Polines merupakan barang milik negara yang berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab Direktur. (3) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diperoleh dari sumber dana pemerintah, dana masyarakat, dan sumber lainnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Setiap anggota Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan memiliki kewajiban untuk memelihara dan menggunakan sarana dan prasarana Polines secara bertanggung jawab, berdayaguna, dan berhasil guna. (5) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan dalam sistem informasi pelaporan barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda