Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 51 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Semarang
Teks Saat Ini
(1) Pemimpin Polines sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b merupakan unsur pelaksana akademik yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan Polines untuk dan atas nama Menteri.
(2) Direktur merupakan Pemimpin Polines.
(3) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh:
a. wakil Direktur; dan
b. unsur organisasi di bawah pemimpin.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur mempunyai tanggung jawab dan kewenangan:
a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan organ Polines;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang 20 (dua puluh) tahun;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan (rencana operasional);
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan Polines;
f. mengangkat dan memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Direktur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
j. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan;
k. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kinerja penyelenggaraan institusi kepada Menteri;
n. MENETAPKAN pengangkatan asisten ahli dan lektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
o. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri;
p. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, pemerintah pusat, pemerintah daerah, industri, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat;
q. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus, serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi; dan
r. memberikan layanan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan keterjangkauan.
Koreksi Anda
