Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 51 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Semarang
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN ketua Satuan Pengawas Internal baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Satuan Pengawas Internal sebelumnya.
(2) Ketua Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda
