Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 51 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Semarang
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Senat menyelenggarakan rapat atau sidang.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan rapat atau sidang Senat diatur dengan Peraturan Senat.
Koreksi Anda
