Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 51 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Semarang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengabdian kepada masyarakat di Polines merupakan kegiatan pemanfaatan, pendayagunaan, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memberikan sumbangan pemikiran dan inovasi bagi kemajuan masyarakat. (2) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
Koreksi Anda