Koreksi Pasal 76
PERMEN Nomor 51 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Semarang
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan anggaran meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan.
(2) Rencana anggaran pendapatan dan belanja Polines disusun oleh Direktur setiap tahun berdasarkan rencana kegiatan dari setiap unit dan diusulkan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan dengan menerapkan prinsip akuntabilitas, transparansi, skala prioritas, efisiensi, dan efektivitas.
(4) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran Polines diaudit oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
