Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERMEN Nomor 51 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Semarang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur, wakil Direktur, kepala pusat, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit penunjang akademik diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir. (2) Direktur dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Wakil Direktur, kepala pusat, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit penunjang akademik diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. berhalangan tetap; b. meninggal dunia; c. permohonan sendiri; d. diangkat dalam jabatan yang lain; e. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; f. melanggar kode etik; g. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen; h. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi; i. cuti di luar tanggungan negara; atau j. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi kinerja dari Direktur. (4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau b. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri. (5) Pemberhentian wakil Direktur, kepala pusat, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala laboratorium/bengkel/ studio, dan kepala unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Koreksi Anda