Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 51 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Semarang
Teks Saat Ini
(1) Direktur, wakil Direktur, kepala pusat, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit penunjang akademik diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Direktur dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Wakil Direktur, kepala pusat, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit penunjang akademik diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. meninggal dunia;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan yang lain;
e. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
f. melanggar kode etik;
g. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen;
h. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi;
i. cuti di luar tanggungan negara; atau
j. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi kinerja dari Direktur.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
b. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(5) Pemberhentian wakil Direktur, kepala pusat, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala laboratorium/bengkel/ studio, dan kepala unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) dilakukan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Koreksi Anda
