Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 51 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Semarang
Teks Saat Ini
(1) Polines melakukan penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa untuk mengukur pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
(2) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, praktikum, pengamatan, dan/atau bentuk penilaian lainnya.
(3) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi ujian mata kuliah teori, ujian mata kuliah praktik, ujian tugas akhir, dan/atau ujian lainnya.
(4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi tugas individu dan/atau kelompok sesuai dengan tujuan pembelajaran.
(5) Hasil penilaian keberhasilan studi Mahasiswa dalam suatu semester dinyatakan dengan indeks prestasi semester.
(6) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu masa studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif.
(7) Ketentuan mengenai tata cara penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
