Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 51 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Semarang
Teks Saat Ini
(1) Polines dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, dan/atau lembaga yang berjasa terhadap pendidikan atau mempunyai prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik.
(2) Polines dapat mencabut penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai pemberian dan pencabutan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
