Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 51 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Semarang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa memiliki hak dan kewajiban. (2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. mendapat pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, potensi, dan kemampuannya; b. memanfaatkan fasilitas akademik dan fasilitas umum di Polines guna memperlancar proses belajar; c. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikutinya dalam rangka penyelesaian studi; d. diperlakukan sama, dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi; e. pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara; f. mendapat beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang diperlukan untuk menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. memperoleh layanan bagi Mahasiswa yang berkebutuhan khusus sesuai dengan fasilitas yang dimiliki Polines; dan i. menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku; b. menaati etika dan norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan, serta nama baik Polines; c. mematuhi peraturan yang diberlakukan Polines; d. ikut memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban, dan keamanan Polines; dan e. menjunjung tinggi dan menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya nasional. (4) Mahasiswa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Ketentuan mengenai tata cara hak dan kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) serta pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda