Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 51 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Semarang
Teks Saat Ini
(1) Ketua Satuan Pengawas Internal diangkat oleh Direktur.
(2) Ketua Satuan Pengawas Internal menunjuk salah satu anggota sebagai sekretaris Satuan Pengawas Internal.
(3) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat oleh Direktur.
(4) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda
