Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 51 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Semarang
Teks Saat Ini
(1) Tenaga kependidikan dapat diangkat dalam jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit penunjang akademik.
(2) Untuk diangkat dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus aparatur sipil negara di Polines;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
d. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan secara tertulis dari hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
e. berpendidikan paling rendah sarjana atau sarjana terapan;
f. berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun pada saat diangkat;
g. mempunyai moral dan tanggung jawab yang baik dan integritas yang tinggi;
h. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
i. bebas dari narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah;
j. bersedia membuat dan menyerahkan laporan harta kekayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
k. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja Pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Koreksi Anda
