Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 51 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Semarang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dosen di lingkungan Polines dapat diberi tugas tambahan sebagai Direktur, wakil Direktur, kepala pusat, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit penunjang akademik. (2) Tenaga Kependidikan di lingkungan Polines dapat diangkat dalam jabatan administrator/kepala bagian, pengawas/kepala subbagian, kepala laboratorium/ bengkel/studio, atau kepala unit penunjang akademik. (3) Kepala unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kepala unit penunjang akademik yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik. (4) Pemberian tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pengangkatan Tenaga Kependidikan menjadi pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan. (5) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disebabkan oleh: a. terdapat pejabat yang berhenti atau diberhentikan dari jabatan; dan/atau b. perubahan organisasi Polines. (6) Pejabat yang berhenti atau diberhentikan dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, meliputi: a. masa jabatan berakhir; b. meninggal dunia; c. berhalangan tetap; d. mengundurkan diri dari jabatan atas permohonan sendiri; e. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara; f. diangkat dalam jabatan aparatur sipil negara lainnya; g. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; h. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; i. diberhentikan sementara sebagai aparatur sipil negara; j. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen; k. menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi; l. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau m. berkinerja rendah berdasarkan evaluasi kinerja oleh Direktur. (7) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c, meliputi: a. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; dan/atau b. berhenti sebagai aparatur sipil negara atas permohonan sendiri. (8) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi: a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; dan/atau b. perubahan bentuk Polines. (9) Untuk dapat diangkat sebagai wakil Direktur, kepala pusat, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit penunjang akademik, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Dosen yang berstatus aparatur sipil negara di Polines; b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. berusia paling tinggi: 1) 61 (enam puluh satu) tahun bagi Dosen yang bukan profesor; dan 2) 66 (enam puluh enam) tahun bagi Dosen yang memiliki jabatan akademik profesor, pada saat berakhirnya masa jabatan pejabat yang sedang menjabat; d. bersedia dicalonkan yang dinyatakan secara tertulis; e. menduduki jabatan akademik paling rendah lektor; f. tidak merangkap jabatan di Polines, di perguruan tinggi lain, lembaga pemerintah, perusahaan/badan usaha milik negara, dan/atau jabatan lain; g. bebas dari narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah; h. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah; i. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; j. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi; k. tidak pernah melakukan pelanggaran integritas akademik; l. bersedia membuat dan menyerahkan laporan harta kekayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan m. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana paling rendah pidana kurungan.
Koreksi Anda