Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 51 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Semarang
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi pemberhentian anggota Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN anggota Satuan Pengawas Internal baru untuk meneruskan sisa masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal sebelumnya.
Koreksi Anda
