Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERMEN Nomor 51 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Semarang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris Satuan Pengawas Internal baru atas usul ketua Satuan Pengawas Internal untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelumnya. (2) Sekretaris Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda