Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 51 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Semarang
Teks Saat Ini
(1) Ketua, sekretaris, dan anggota Senat, ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal, serta ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Pertimbangan diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua, sekretaris, dan anggota Senat, ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. meninggal dunia;
c. berhalangan tetap;
d. diangkat dalam jabatan yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
f. diberhentikan sementara dari aparatur sipil negara;
g. diberhentikan dari status jabatan Dosen atau Tenaga Kependidikan;
h. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
i. melanggar kode etik;
j. sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi;
k. cuti di luar tanggungan negara; atau
l. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi oleh Direktur.
(3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
a. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
b. diberhentikan dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri bagi ketua, sekretaris, dan anggota Senat, dan ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal.
(4) Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Pertimbangan dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. meninggal dunia;
c. permohonan sendiri; dan/atau
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi:
a. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
b. diberhentikan atas permohonan sendiri.
Koreksi Anda
