Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 51 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Semarang
Teks Saat Ini
(1) Unsur organisasi di bawah Direktur terdiri atas:
a. pelaksana akademik;
b. pelaksana administrasi;
c. penjaminan mutu; dan
d. penunjang akademik.
(2) Direktur dapat mengusulkan perubahan unit kerja sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri.
(3) Perubahan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(4) Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Polines diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
