Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 51 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Semarang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua jurusan diangkat oleh Direktur. (2) Pengangkatan ketua jurusan dilakukan melalui proses pemilihan. (3) Proses pemilihan ketua jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara langsung dari dan oleh Dosen aparatur sipil negara pada jurusan yang bersangkutan. (4) Pemilihan ketua jurusan dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. (5) Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap Dosen aparatur sipil negara jurusan yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara. (6) Ketua jurusan terpilih merupakan Dosen yang memperoleh suara terbanyak. (7) Ketua jurusan terpilih ditetapkan oleh Direktur. (8) Masa jabatan ketua jurusan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (9) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan ketua jurusan diatur dengan Peraturan Direktur.
Koreksi Anda