Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor 51 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Semarang
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala unit penunjang akademik, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN kepala unit penunjang akademik baru yang memenuhi persyaratan sebagai kepala unit penunjang akademik sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 53.
(2) Kepala unit penunjang akademik yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda
