Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor 51 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Semarang
Teks Saat Ini
(1) Apabila dalam hal terjadi pemberhentian ketua, sekretaris, dan/atau anggota Dewan Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN ketua, sekretaris, dan/atau anggota Dewan Pertimbangan yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua, sekretaris, dan/atau anggota Dewan Pertimbangan sebelumnya.
(2) Ketua, sekretaris, dan/atau anggota Dewan Pertimbangan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda
