Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 51 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Semarang
Teks Saat Ini
(1) Senat Polines sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan, norma, dan kode etik akademik;
b. melakukan pengawasan terhadap:
1) penerapan norma akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2) penerapan ketentuan akademik;
3) pelaksanaan kebijakan akademik;
4) pelaksanaan penjaminan mutu Polines paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
5) pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
6) pelaksanaan tata tertib akademik;
7) pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
dan 8) pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur;
d. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pembukaan dan penutupan jurusan dan program studi;
e. memberikan pertimbangan terhadap pemberian dan/atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pengusulan jenjang jabatan akademik; dan
g. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Direktur.
(3) Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Direktur untuk ditindaklanjuti.
Koreksi Anda
