Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 51 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Semarang
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan nonakademik dan membantu pengembangan Polines.
(2) Pertimbangan nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi bidang organisasi, keuangan, kemahasiswaan, ketenagaan, sarana prasarana, kerja sama, dan hubungan masyarakat.
(3) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan kewenangan:
a. melakukan kajian terhadap kebijakan Direktur di bidang nonakademik;
b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Direktur di bidang nonakademik;
c. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Direktur di bidang nonakademik;
d. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam mengelola Polines; dan
e. membantu Polines dalam bidang pendanaan, sarana dan prasarana, dan ketenagaan.
(4) Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang.
(5) Anggota Dewan Pertimbangan Polines terdiri atas:
a. unsur pemerintah daerah;
b. tokoh masyarakat;
c. pakar pendidikan;
d. unsur dunia usaha dan industri; dan/atau
e. alumni/purna bakti Polines.
(6) Dewan Pertimbangan terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(7) Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Direktur.
(8) Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(9) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan anggota Dewan Pertimbangan diatur dengan Peraturan Direktur.
Koreksi Anda
