Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor 51 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Semarang
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN ketua jurusan baru.
(2) Pengangkatan dan penetapan ketua jurusan baru dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48.
Koreksi Anda
