Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 51 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Semarang
Teks Saat Ini
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
(2) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota.
(3) Pemilihan ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat.
(4) Rapat pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota Senat tertua didampingi oleh anggota Senat termuda.
(5) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat.
(6) Dalam hal rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit.
(7) Dalam hal telah dilakukan penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(8) Pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
(9) Apabila musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dicapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki hak 1 (satu) suara.
(10) Pelaksanaan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan dengan cara:
a. pimpinan rapat Senat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua Senat dari anggota Senat yang hadir;
b. pemungutan suara untuk memilih 2 (dua) calon sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk mendapatkan calon ketua Senat;
c. apabila jumlah perolehan suara sama untuk 2 (dua) calon ketua Senat, dilakukan pemilihan ulang pada hari yang sama.
(11) Ketua Senat terpilih berdasarkan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (10) merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak.
(12) Ketua Senat terpilih dari hasil musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) atau terpilih dari hasil pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (10) menunjuk seorang anggota Senat sebagai sekretaris Senat.
(13) Ketua Senat dan sekretaris Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dan ayat (12) ditetapkan oleh Direktur.
(14) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(15) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan ketua dan sekretaris Senat diatur dengan Peraturan Senat.
Koreksi Anda
