Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor 51 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Semarang
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala pusat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN salah satu Dosen yang memenuhi persyaratan sebagai kepala pusat definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan kepala pusat sebelumnya.
(2) Kepala pusat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda
