Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 51 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Semarang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koordinator program studi diangkat oleh Direktur atas usul ketua jurusan. (2) Masa jabatan koordinator program studi selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda