Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 51 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Semarang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alumni Polines merupakan seseorang yang pernah mengikuti pendidikan di Polines dan/atau telah menyelesaikan pendidikan di Polines. (2) Alumni Polines membentuk organisasi alumni yang bertujuan untuk membina hubungan baik dengan Polines untuk menunjang pencapaian tujuan Polines. (3) Alumni Polines terhimpun dalam Ikatan Keluarga Alumni Politeknik Negeri Semarang yang selanjutnya disebut IKA Polines yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan program dan kegiatannya. (4) Organisasi dan tata kerja IKA Polines diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA Polines.
Koreksi Anda