Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 51 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Semarang
Teks Saat Ini
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
(2) Anggota Senat terdiri atas:
a. 4 (empat) orang wakil Dosen dari setiap jurusan;
b. Direktur;
c. wakil Direktur; dan
d. ketua jurusan.
(3) Anggota Senat wakil Dosen dari setiap jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki ketentuan jumlah sebagai berikut:
a. 1 (satu) orang profesor dari setiap jurusan;
b. 3 (tiga) orang wakil Dosen yang bukan profesor dari setiap jurusan; dan
c. jurusan yang belum memiliki profesor dapat diganti oleh wakil Dosen yang bukan profesor.
(4) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipilih di antara Dosen di jurusan yang bersangkutan, berdasarkan suara terbanyak dan diusulkan oleh ketua jurusan kepada Direktur.
(5) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(6) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat dari wakil Dosen.
(7) Ketua, sekretaris, dan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Direktur.
(8) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi, badan pekerja, dan/atau panitia kerja.
(9) Komisi, badan pekerja, dan/atau panitia kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh ketua Senat.
(10) Persyaratan untuk menjadi anggota Senat dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a sebagai berikut:
a. Dosen aparatur sipil negara di Polines;
b. memiliki jabatan akademik paling rendah lektor;
c. berusia paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun bagi Dosen yang bukan profesor;
d. berusia paling tinggi 66 (enam puluh enam) tahun bagi Dosen yang memiliki jabatan akademik profesor;
e. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan secara tertulis dari hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
g. tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
h. tidak merangkap jabatan di Polines sebagai sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala pusat, dan kepala unit penunjang akademik;
i. tidak merangkap jabatan pada perguruan tinggi lain atau lembaga pemerintah, perusahaan/badan usaha milik negara, dan jabatan lain;
j. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi; dan
k. tidak pernah melakukan pelanggaran integritas akademik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11) Masa jabatan anggota Senat adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan secara berturut-turut.
(12) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan anggota Senat wakil Dosen dari setiap jurusan diatur dengan Peraturan Senat.
Koreksi Anda
