Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 51 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Semarang
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian anggota Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) dilakukan pemilihan anggota Senat baru sebagaimana diatur dalam Pasal 36.
(2) Anggota Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda
