Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 51 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Semarang
Teks Saat Ini
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang anggota dengan komposisi keahlian di bidang:
a. akuntansi/keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(2) Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(3) Ketua Satuan Pengawas Internal dipilih di antara anggota, diangkat, dan diberhentikan oleh Direktur.
(4) Anggota Satuan Pengawas Internal berasal dari unsur Dosen dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Polines.
(5) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal meliputi:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. mempunyai moral yang baik, integritas dan komitmen yang tinggi;
d. berstatus aparatur sipil negara di Polines;
e. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan secara tertulis dari hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
f. tidak sedang merangkap jabatan struktural atau tugas tambahan di lingkungan Polines; dan
g. memiliki rasa tanggung jawab terhadap masa depan bangsa dan negara.
(6) Ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur.
(7) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(8) Ketentuan mengenai mekanisme kerja Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
