Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor 51 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Semarang
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi pemberhentian wakil Direktur sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN wakil Direktur definitif.
(2) Wakil Direktur yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda
