Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 51 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Semarang
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Polines menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(3) Selain semester gasal dan semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Polines dapat menyelenggarakan semester antara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan mengenai tahun akademik dan kalender akademik diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
