Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 51 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Semarang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Polines memiliki kode etik dan etika akademik. (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kode etik Dosen; b. kode etik Mahasiswa; dan c. kode etik Tenaga Kependidikan. (3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari hari, baik dalam lingkungan kampus Polines maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya. (4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Mahasiswa Polines dalam melaksanakan pembelajaran dan berinteraksi dengan Sivitas Akademika, Tenaga Kependidikan, dan masyarakat pada umumnya. (5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan Polines dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya. (6) Etika akademik Polines sebagaimana dimaksud pada (1) merupakan standar perilaku bagi Sivitas Akademika dalam melaksanakan kegiatan tridharma perguruan tinggi, kokurikuler, ekstrakurikuler, dan aktivitas akademik lainnya di dalam maupun di luar Polines. (7) Etika akademik Polines memuat nilai-nilai moral, kesusilaan, kejujuran, kaidah keilmuan, dan profesi, serta disiplin dan integritas kepribadian dalam melaksanakan tugas. (8) Pelanggaran terhadap kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, kode etik Tenaga Kependidikan, dan etika akademik dikenakan sanksi. (9) Ketentuan mengenai kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan etika akademik, serta sanksi diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat. (10) Ketentuan mengenai kode etik Tenaga Kependidikan dan sanksi diatur dengan peraturan Direktur.
Koreksi Anda