Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 51 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Semarang
Teks Saat Ini
(1) Pemimpin unit pelaksana administrasi terdiri atas:
a. jabatan administrator/kepala bagian; dan
b. jabatan pengawas/kepala subbagian.
(2) Pengangkatan, pemindahan, pembinaan, dan pemberhentian pejabat yang menduduki jabatan administrator/kepala bagian dan jabatan pengawas/kepala subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
