Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor 51 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Semarang
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi pemberhentian Direktur sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2), Menteri MENETAPKAN salah satu wakil Direktur sebagai Direktur definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
