Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor 51 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Semarang
Teks Saat Ini
(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh
pimpinan dan seluruh pegawai untuk memastikan tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien.
(2) Tujuan sistem pengendalian dan pengawasan internal Polines:
a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel;
b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya;
dan
c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan.
(3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. taat asas;
b. akuntabilitas;
c. transparansi;
d. objektivitas;
e. jujur; dan
f. pembinaan.
(4) Sistem pengendalian dan pengawasan internal meliputi bidang:
a. akuntansi/keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(5) Sistem pengendalian internal dilaksanakan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain.
(6) Direktur bertanggung jawab atas keefektifan penyelenggaraan sistem pengawasan internal Polines.
(7) Ketentuan mengenai pelaksanaan sistem pengendalian dan pengawasan internal Polines diatur dengan Peraturan Direktur.
Koreksi Anda
