Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 51 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Semarang
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa Polines wajib untuk mengikuti kegiatan organisasi kemahasiswaan.
(2) Organisasi kemahasiswaan Polines merupakan wahana dan sarana pengembangan diri Mahasiswa ke arah perluasan dan peningkatan, kecendekiawanan, integritas kepribadian, dan akhlak mulia untuk mencapai tujuan pendidikan Polines.
(3) Organisasi kemahasiswaan memiliki fungsi:
a. mewadahi kegiatan Mahasiswa dalam mengembangkan bakat, minat, dan potensi Mahasiswa;
b. mengembangkan kreativitas, kepekaan, daya kritis, keberanian, dan kepemimpinan, serta rasa kebangsaan;
c. memenuhi kepentingan dan kesejahteraan Mahasiswa; dan
d. mengembangkan tanggung jawab sosial melalui kegiatan pengabdian kepada Masyarakat.
(4) Organisasi kemahasiswaan di Polines diselenggarakan dari, oleh, dan untuk Mahasiswa di bawah tanggung jawab wakil Direktur yang membidangi kemahasiswaan dan alumni.
(5) Kedudukan organisasi kemahasiswaan berada di tingkat Polines dan tingkat jurusan.
(6) Ketentuan mengenai organisasi kemahasiswaan dan pembinaan kegiatan organisasi kemahasiswaaan diatur dengan Peraturan Direktur.
Koreksi Anda
