Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kerja sama perguruan tinggi adalah kesepakatan antara perguruan tinggi di INDONESIA dengan perguruan tinggi, dunia usaha, atau pihak lain, baik di dalam maupun di luar negeri.
2. Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi yang berbentuk universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, atau akademi komunitas.
3. Dunia usaha adalah orang perseorangan dan/atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan dengan mengerahkan tenaga dan pikiran untuk mencapai tujuan mencari laba.
4. Pihak lain adalah orang perseorangan, perkumpulan, yayasan, dan/atau institusi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan dengan mengerahkan tenaga dan pikiran untuk mencapai tujuan kemanusiaan, sosial, dan keagamaan yang bersifat nirlaba.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
7. Pemimpin perguruan tinggi adalah rektor untuk universitas/institut, ketua untuk sekolah tinggi, dan direktur untuk politeknik/akademi/akademi komunitas.