Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
Kerja sama bidang akademik antara perguruan tinggi dengan dunia usaha dan/atau pihak lain yang penerbitan terbitan/jurnal berkala ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf e merupakan kerja sama yang dilaksanakan dengan cara:
a. perguruan tinggi dan dunia usaha menerbitkan terbitan berkala ilmiah secara bersama; atau
b. perguruan tinggi dan dunia usaha saling memberikan artikel ilmiah untuk dimuat di dalam terbitan berkala ilmiah masing-masing.
Koreksi Anda
