Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
Kerja sama bidang akademik antara perguruan tinggi dengan dunia usaha dan/atau pihak lain dapat:
a. pengembangan sumber daya manusia;
b. penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat;
c. pemerolehan angka kredit dan/atau satuan lain yang sejenis;
d. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya;
e. penerbitan terbitan/jurnal berkala ilmiah;
f. penyelenggaraan seminar bersama;
g. layanan keahlian praktis oleh dosen tamu yang berasal dari dunia usaha;
h. pemberian beasiswa atau bantuan biaya pendidikan; dan/atau
i. bentuk lain yang dianggap perlu.
Koreksi Anda
