Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PERGURUAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerja sama bidang akademik antara perguruan tinggi dengan dunia usaha dan/atau pihak lain yang pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a merupakan kerja sama di bidang: a. pendidikan; b. pelatihan; c. pemagangan; dan/atau d. layanan pelatihan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Pasal.id