Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
Kerja sama bidang akademik antarperguruan tinggi pemanfaatan bersama berbagai sumber daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i merupakan pemanfaatan oleh perguruan tinggi yang tidak memiliki sumber daya dengan melakukan kerja sama untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan perguruan tinggi lain yang memiliki sumber daya.
Koreksi Anda
