Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PERGURUAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerja sama bidang non-akademik antarperguruan tinggi dapat: a. pendayagunaan aset; b. penggalangan dana; c. jasa dan royalti hak kekayaan intelektual; dan/atau d. bentuk lain yang dianggap perlu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Pasal.id