Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PERGURUAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerja sama bidang akademik antarperguruan tinggi penerbitan berkala ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf k merupakan kerja sama yang dilaksanakan dengan cara: a. 2 (dua) perguruan tinggi atau lebih menerbitkan 1 (satu) terbitan/jurnal berkala ilmiah secara bersama; atau b. 2 (dua) perguruan tinggi atau lebih saling memberikan artikel ilmiah untuk dimuat di dalam terbitan berkala ilmiah masing-masing perguruan tinggi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Pasal.id