Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
Kerja sama bidang akademik antarperguruan tinggi penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan kerja sama yang dilaksanakan dengan cara:
a. berbagi praktek baik penyelenggaraan penjaminan mutu internal;
b. saling melakukan audit mutu; atau
c. saling membantu sumber daya dalam penjaminan mutu internal.
Koreksi Anda
