Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PERGURUAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerja sama bidang akademik antarperguruan tinggi penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan kerja sama yang dilaksanakan dengan cara: a. berbagi praktek baik penyelenggaraan penjaminan mutu internal; b. saling melakukan audit mutu; atau c. saling membantu sumber daya dalam penjaminan mutu internal.
Koreksi Anda