Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
Kerja sama bidang akademik antarperguruan tinggi program kembaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakan kerja sama penyelenggaraan program studi yang sama oleh dua perguruan tinggi atau lebih dalam rangka peningkatan mutu dan/atau kapasitas pendidikan di kedua atau lebih perguruan tinggi tersebut.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
