Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
Kerja sama bidang akademik antarperguruan tinggi penyelenggaraan seminar bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf m merupakan kerja sama yang dilaksanakan dengan cara:
a. 2 (dua) perguruan tinggi atau lebih menyelenggarakan seminar atau kegiatan akademik sejenis secara bersama untuk dosen dan/atau mahasiswa, atau tenaga kependidikan; atau
b. menugaskan dosen, mahasiswa, dan/atau tenaga kependidikan untuk menyampaikan makalah, berpartisipasi, dan/atau bertugas di dalam seminar atau kegiatan akademik sejenis yang diselenggarakan atas kerja sama 2 (dua) perguruan tinggi atau lebih.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
