Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PERGURUAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) yang harus mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal terdiri atas kerja sama: a. bidang pendidikan dan pembelajaran antarperguruan tinggi, antara perguruan tinggi dengan dunia usaha, dan/atau pihak lain di dalam negeri; b. bidang akademik dan/atau bidang non-akademik antarperguruan tinggi, antara perguruan tinggi dengan dunia usaha, dan/atau pihak lain di luar negeri; c. yang menggunakan dana APBN; dan/atau d. yang berdampak pada kepentingan bangsa dan negara menurut pertimbangan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. (2) Perjanjian kerja sama selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan oleh pemimpin perguruan tinggi kepada Direktur Jenderal. (3) Pemimpin perguruan tinggi INDONESIA yang melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan secara berkala tentang pelaksanaan kerja sama kepada Direktur Jenderal melalui pangkalan data pendidikan tinggi. (4) Apabila kewajiban melaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, Direktur Jenderal memberi peringatan secara tertulis kepada pemimpin perguruan tinggi. (5) Apabila pemimpin perguruan tinggi tidak mematuhi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal dapat membatalkan persetujuan tertulis kerja sama. (6) Dalam hal persetujuan tertulis kerja sama dibatalkan oleh Direktur Jenderal, maka pemimpin perguruan tinggi harus membatalkan perjanjian kerja sama yang dibuatnya, dan bertanggungjawab www.djpp.kemenkumham.go.id menyelesaikan semua akibat hukum yang timbul dari pembatalan perjanjian kerja sama tersebut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 49 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Pasal.id